Senin 28 Sep 2020 19:19 WIB

KPU: Kampanye Daring di Sejumlah Daerah tak Memungkinkan

Sejumlah daerah yang menggelar pilkada mengalami keterbatasan akses internet.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Warga berbincang dengan Calon Wali Kota Solo dari Partai PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka melalui virtual box saat Kampanye Blusukan Online di kampung Dawung, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/9). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Warga berbincang dengan Calon Wali Kota Solo dari Partai PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka melalui virtual box saat Kampanye Blusukan Online di kampung Dawung, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/9). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, sejumlah pasangan calon (paslon) telah melakukan kampanye daring, baik melalui media daring maupun media sosial (medsos). Di sisi lain, KPU memperkirakan terdapat beberapa daerah yang tidak memungkinkan kampanye daring karena keterbatasan akses internet.

"Kami memang belum secara khusus untuk meminta laporan itu, tetapi tahapan kampanye pun kita memang sudah tahu ada beberapa daerah yang tidak memungkinkan untuk itu (kampanye daring)," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Republika, Senin (28/9).

Baca Juga

Raka mengatakan, KPU tetap mendorong kampanye dilakukan melalui media daring, tetapi bagi paslon yang berada di daerah yang terkendala akses internet, dapat melakukan kampanye tatap muka. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Kala Pandemi Covid-19, masih memungkinkan metode kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog secara fisik.

Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir secara fisik maksimal 50 orang dengan pengaturan menjaga jarak dan setidaknya menggunakan masker dengan benar.

"Kalau ini dihapuskan maka akan ada beberapa daerah di Indonesia ini yang tidak ada kampanye di situ," kata Raka.

Ia menuturkan, KPU memberikan kebebasan peserta pilkada berkreativitas dan berinovasi untuk menggelar kampanye daring. Pasangan calon dapat memanfaatkan aplikasi pertemuan atau rapat daring maupun media sosial untuk mengakomodasi kegiatan kampanye.

Namun, Raka menegaskan, kampanye daring harus dilaksanakan dengan tertib dan mematuhi larangan kampanye yang diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Misalnya peserta pilkada dilarang menyebarkan hoaks atau berita bohong, memanfaatkan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), praktik politik identitas, dan lain-lain.

Meskipun pelaksanaan kampanye daring tidak diwajibkan adanya pemberitahuan tertulis sebagaimana kampanye tatap muka, Raka menegaskan, pengawasan tetap dilakukan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawasi konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Raka menyebutkan, KPU tetap meminta tautan kampanye daring yang dilakukan masing-masing paslon, baik konten kampanye di media sosial maupun kegiatan kampanye melalui aplikasi rapat daring seperti Zoom. Jika ada laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran, rekaman pelaksanaan kampanye daring menjadi bukti.

"Bila perlu nanti diminta rekamannya kalau memang ada laporan masyarakat, kalau itu di-record atau direkam bahwa tidak benar seperti ini, jadi pembuktiannya juga bisa komprehensif," tutur Raka.

KPU juga sudah meminta peserta pilkada mendaftarkan akun media sosial resmi. KPU kemudian menyampaikan informasi akun media sosial resmi yang digunakan paslon untuk berkampanye sebagai bentuk pengawasan kepada Bawaslu, kepolisian, dan Kominfo.

Jika ada akun media sosial resmi yang melanggar ketentuan, maka Bawaslu serta KPU akan berkoordinasi dan melakukan proses verifikasi terhadap peserta pilkada yang bersangkutan. Apabila terbukti, akan ditindaklanjuti dengan aturan yang sudah ada.

"Tapi kalau akun-akun yang tidak resmi itu nanti akan di-takedown oleh Kominfo tentu setelah berkoordinasi dengan platform, Bawaslu, KPU," tutur Raka.

Masa kampanye Pilkada 2020 berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember. Tiga hari kemudian yakni 6-8 Desember memasuki masa tenang, hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember, segala bentuk kegiatan kampanye dilarang.

photo
Ilustrasi Kampanye Hitam - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement