REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna mengatakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan di tengah pandemi Covid-19, belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi telah memeriksa Wasmad sebagai saksi.
"Belum tersangka," kata Iskandar di Semarang, Senin (28/9).
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada dugaan melanggar protokol kesehatan tersebut. Menurut dia, sudah 18 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penyelidikan perkara itu.
Iskandar menyebut terdapat dua ahli, masing-masing ahli pidana dan kesehatan, yang juga sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap anggota polisi yang mengetahui berlangsungnya konser dangdut itu.
Konser dangdut yang digelar tersebut, kata dia, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam. Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Ia pun meminta maaf atas persoalan tersebut.
"Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya saat dihubungi di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (26/9) malam.
Wasmad mengatakan, saat ini ia masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9) lalu itu.
"Saat ini proses (hukum) belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja," katanya.