REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR RI menyepakati adanya skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam pembayaran pesangon di RUU Cipta Kerja. Dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) yang digelar pada Ahad (29/7), JKP ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas itu menyepakati, JKP menjadi beban tangungan pemerintah. Adapun iuran kepesertaannya juga ditanggung pemerintah.
"Skemanya ditanggung pemerintah, mau APBN mau apa, ditanggung pemerintah," kata Supratman dalam rapat, sebagaimana dikutip Republika.co.id dalam akun resmi YouTube DPR RI pada Senin (28/9).
Pemerintah mengklaim, JKP itu sebagai bentuk komitmen pemerintah menjamin hak hidup buruh yang terkena PHK. Hak hidup yang diberikan pemerintah dalam berbagai bentuk antara lain seperti transfer dana kas atau dana tunai perbulan sampai pekerja PHK memperoleh pekerjaan.