Selasa 29 Sep 2020 03:17 WIB

RUU Ciptaker: Pesangon PHK Tanggungan Pemerintah

Besaran pesangon di RUU Ciptaker sama dengan UU Existing, sebanyak 32 kali gaji.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR RI menyepakati adanya skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam pembayaran pesangon di RUU Cipta Kerja. Dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) yang digelar pada Ahad (29/7), JKP ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas itu menyepakati, JKP menjadi beban tangungan pemerintah. Adapun iuran kepesertaannya juga ditanggung pemerintah.

"Skemanya ditanggung pemerintah, mau APBN mau apa, ditanggung pemerintah," kata Supratman dalam rapat, sebagaimana dikutip Republika.co.id dalam akun resmi YouTube DPR RI pada Senin (28/9).

Pemerintah mengklaim, JKP itu sebagai bentuk komitmen pemerintah menjamin hak hidup buruh yang terkena PHK. Hak hidup yang diberikan pemerintah dalam berbagai bentuk antara lain seperti transfer dana kas atau dana tunai perbulan sampai pekerja PHK memperoleh pekerjaan.