REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Kota Solo bakal menerapkan sanksi lebih berat kepada warga yang terjaring razia protokol kesehatan yang berasal dari luar kota. Sebab, Satgas menengarai jumlah pelanggar kebanyakan dari luar Solo. Sanksi bagi pelanggar berupa membersihkan sungai yang ada di Solo dengan durasi waktu yang sama yakni 15 menit.
Ketua Pelaksana Satgas Pencegahan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan, Satgas telah beberapa kali melakukan operasi yustisi di lapangan dengan merazia warga yang tidak mengenakan masker. Berdasarkan data statistik, pelanggar lebih banyak berasal dari luar kota.
"Makanya akan dipilah. Sanksi bagi yang dari dalam kota akan lebih sedikit waktunya, yang luar kota akan diperbanyak," kata Ahyani kepada wartawan seusai rapat koordinasi tentang maklumat Kapolri di Balai Kota, Senin (28/9).
Menurutnya, Satgas masih akan mengkaji terkait durasi waktu pengerjaan sanksi bagi para pelanggar. Saat ini, Satgas memiliki opsi durasi sanksi 30 menit bagi warga luar kota, dan 15 menit untuk warga Solo. "Pokoknya waktunya dibedakan," ujar Ahyani.
Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebutkan, hasil operasi yustisi masker 60 persen pelanggar berasal dari luar kota. Sisanya 40 persen pelanggar dari dalam kota. "Jadi sanksinya dibedakan. Dalam kota tetap 15 menit, luar kota 30 menit. Karena dari Sragen ada, dari Karanganyar ada, nanti kalau tidak pakai masker harus masuk sungai selama 30 menit," ungkap Wali Kota.
Di sisi lain, dari hasil rapat tersebut Pemkot masih memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan sosial budaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya, kegiatan hajatan di dalam gedung pertemuan atau hotel masih boleh dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dan durasi paling lama dua jam.
Kemudian, dalam acara hajatan tidak boleh ada kegiatan hiburan yang berupa nyanyian karena dikhawatirkan akan menyebarkan droplet. Hal yang dibolehkan hanya iringan musik dari alat musik, serta hiburan tarian. "Akan dimonitor, kalau ada pelanggaran atau tidak sesuai SOP, akan dilakukan tindakan," kata Ahyani.