Selasa 29 Sep 2020 03:32 WIB

Pelanggar Masker dari Luar Kota Solo Disanksi Lebih Berat

Pelanggar aturan masker akan disanksi membersihkan sungai di Solo

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan berkeliling pasar dengan membawa poster himbauan untuk mengenakan masker saat kegiatan Ronda Masker di Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/9/2020). Ronda masker tersebut untuk himbauan pedagang sekaligus pengunjung untuk selalu mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di dalam pasar untuk mencegah penularan COVID-19.
Foto: MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO
Petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan berkeliling pasar dengan membawa poster himbauan untuk mengenakan masker saat kegiatan Ronda Masker di Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/9/2020). Ronda masker tersebut untuk himbauan pedagang sekaligus pengunjung untuk selalu mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di dalam pasar untuk mencegah penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Kota Solo bakal menerapkan sanksi lebih berat kepada warga yang terjaring razia protokol kesehatan yang berasal dari luar kota. Sebab, Satgas menengarai jumlah pelanggar kebanyakan dari luar Solo. Sanksi bagi pelanggar berupa membersihkan sungai yang ada di Solo dengan durasi waktu yang sama yakni 15 menit.

Ketua Pelaksana Satgas Pencegahan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan, Satgas telah beberapa kali melakukan operasi yustisi di lapangan dengan merazia warga yang tidak mengenakan masker. Berdasarkan data statistik, pelanggar lebih banyak berasal dari luar kota.

Baca Juga

"Makanya akan dipilah. Sanksi bagi yang dari dalam kota akan lebih sedikit waktunya, yang luar kota akan diperbanyak," kata Ahyani kepada wartawan seusai rapat koordinasi tentang maklumat Kapolri di Balai Kota, Senin (28/9).

Menurutnya, Satgas masih akan mengkaji terkait durasi waktu pengerjaan sanksi bagi para pelanggar. Saat ini, Satgas memiliki opsi durasi sanksi 30 menit bagi warga luar kota, dan 15 menit untuk warga Solo. "Pokoknya waktunya dibedakan," ujar Ahyani.

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebutkan, hasil operasi yustisi masker 60 persen pelanggar berasal dari luar kota. Sisanya 40 persen pelanggar dari dalam kota. "Jadi sanksinya dibedakan. Dalam kota tetap 15 menit, luar kota 30 menit. Karena dari Sragen ada, dari Karanganyar ada, nanti kalau tidak pakai masker harus masuk sungai selama 30 menit," ungkap Wali Kota.

Di sisi lain, dari hasil rapat tersebut Pemkot masih memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan sosial budaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya, kegiatan hajatan di dalam gedung pertemuan atau hotel masih boleh dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dan durasi paling lama dua jam.

Kemudian, dalam acara hajatan tidak boleh ada kegiatan hiburan yang berupa nyanyian karena dikhawatirkan akan menyebarkan droplet. Hal yang dibolehkan hanya iringan musik dari alat musik, serta hiburan tarian. "Akan dimonitor, kalau ada pelanggaran atau tidak sesuai SOP, akan dilakukan tindakan," kata Ahyani.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement