Senin 28 Sep 2020 21:45 WIB

Komjak: Revisi UU Kejaksaan Penting dan Mendesak

Komjak mengatakan revisi UU Kejaksaan penting dan mendesak untuk dilakukan.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan penting dan mendesak. Barita mengatakan Komjak mendukung revisi tersebut.

"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," ujar Barita dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).

Baca Juga

Barita menyebut UU Kejaksaan telah berumur 14 tahun sehingga sudah selayaknya direvisi. Selain itu, seiring berjalannya waktu, kata dia, telah terjadi perubahan-perubahan di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.

"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ujarnya.

Menurut Barita, setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, dia memastikan tidak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Dia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.

"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan revisi UU Kejaksaan ini tidak ada yang bersifat mengambil alih kewenangan instansi lain. Menurut dia, fungsi penyidikan yang berjalan selama ini akan tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme, khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan standar internasional profesi jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," ujar Barita.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement