REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten. Khususnya untuk mencegah mobilisasi massa dalam proses pilkada.
"KPU dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten," katanya, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (28/9).
Hal tersebut disampaikan politikus senior Partai Golkar itu merespons masih terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye Pilkada 2020. Diakui Bamsoet, penyelenggara dan pengawas selama ini kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan pilkada serentak.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu mendorong KPU bersama badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan tegas melaksanakan PKPU Nomor 13 tahun 2020. Namun demikian, ia meminta tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Pengawasan yang menjadi ranah Bawaslu, lanjut dia, semestinya dilaksanakan secara konsisten dan sinergis mengingat masa kampanye yang cukup panjang, yakni 71 hari berpotensi terjadinya kembali pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
"Bawaslu sebaiknya melakukannya secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas, mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni," ujarnya.
Selain itu, Bamsoet mengimbau para pasangan calon agat membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye. "Serta, tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye, guna mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 selama pilkada serentak," tegas Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu.