Selasa 29 Sep 2020 05:34 WIB

KPU Kabupaten Kediri Perbaiki Data Pemilih

Masih ditemukan anomali dan kegandaan data.

KPU Kabupaten Kediri Perbaiki Data Pemilih (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
KPU Kabupaten Kediri Perbaiki Data Pemilih (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memperbaiki data pemilih dalam evaluasi dan pencermatan yang telah dilakukan mulai tingkat desa hingga kabupaten dengan masih adanya temuan data yang tidak memenuhi syarat.

"Ini uji pencermatan DPS (daftar pemilih sementara) dan ini telah berjenjang mulai PPS, PPK, dan sekarang di tingkat kabupaten," kata Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana di Kediri, Senin (28/9).

Ia mengungkapkan, setelah melakukan self assesment (koreksi mandiri) pada data pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang telah ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS), KPU Kabupaten Kediri masih menemukan data pemilih ganda.

"Masih ditemukan anomali dan kegandaan data sehingga saat ini fokus untuk membersihkan data ganda tersebut," kata dia.

Kegandaan data tersebut, lanjut dia, terbagi menjadi tiga kriteria, kriteria ganda I jika ganda NIK, kriteria ganda II jika ganda NIK dan nama dan kriteria ganda III jika ganda nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat.

Kriteria ganda I diketahui ada sebanyak 645 pemilih dalam kecamatan dan 72 pemilih antarkecamatan, kemudian kriteria ganda II sebanyak 453 pemilih dalam kecamatan dan 168 pemilih antarkecamatan, serta kriteria ganda III sebanyak 2.176 pemilih.

Dicontohkan, aktivitas warga yang bergerak cukup aktif. Misalnya, dari sebelumnya desa A kemudian pindah ke desa B. Saat itu, dokumen pendukung ternyata belum jadi, namun status yang bersangkutan sudah pindah.

Selain itu, kendala lainnya adalah pemilih ganda antarkecamatan. Dicontohkan, kartu keluarga (KK) yang bersangkutan masih di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, namun KTP sudah di Kecamatan Kras. Saat pendataan di Gurah menggunakan KK, sedangkan di Kras menggunakan KTP.

"Untuk itu, dibutuhkan energi lebih. Terkadang kami temui pemilih tidak memperbarui KK, sehingga masih muncul pemilih ganda. Makanya, kami perbarui betul. Untuk pemilih meninggal juga, karena tidak ada bukti akta kematian, sehingga kami kooordinasi minta tolong kepala desa untuk dibuatkan surat meninggal," kata dia.

Wisnu juga menambahkan, pihaknya sudah koordinasi dengan dinas kependudukan, untuk memperbaiki data kependudukan. Dijadwalkan, untuk penyusunan data pemilih setelah pencermatan itu pada 29 September hingga 4 Oktober 2020.

"Melalui gerakan melindungi hak pilih (GMHP), KPU Kabupaten Kediri akan terus berkomitmen untuk memastikan hak pilih warga Kediri benar-benar terlindungi," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri memutuskan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Kabupaten Kediri setempat sebanyak 1.234.918 orang. Dari jumlah itu, pemilih laki-laki 619.425 orang dan pemilih perempuan 615.493 orang.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement