REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengerjaan infrastruktur di lingkungan kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020, Ismunandar (ISM). Penambahan masa hukuman Bupati Kutai Timur non-aktif itu dilakukan mulai 1 Oktober hingga 30 Oktober nanti.
"Hari ini Senin (28/9) tim penyidik KPK melanjutkan penahanan tersangka ISM dkk (sebagai pihak penerima) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/9).
Selain ISM, KPK juga memperpanjang penahanan DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR). Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW).
Perpanjangan dengan masa penahanan serupa juga dilakukan terhadap keempat tersangka tersebut. Mereka bakal ditahan di rutan KPK Kavling C1 kecuali EU yang ditempatkan di rutan KPK Gedung Merah Putih Kavling K4.
Ali mengatakan, saat ini Penyidik KPK masih terus melengkapi pembuktian unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka. Dia mengatakan, penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan berkas perkara para tersangka itu.
Seperti diketahui, kelima tersangka itu diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) lalu. Operasi senyap tersebut ditemukan uang tunai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan EU melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat. MUS selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara SUR mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, ASW mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR ASW pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM pada Pilkada 2020.