REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Bekasi menggodok peraturan daerah sebagai payung hukum mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dalam perda tersebut, nantinya sanksi hukum berupa denda dapat dikenakan dan dieksekusi oleh pihak kepolisian.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro menerangkan, perda itu kini sedang dibahas oleh panitia khusus dan ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja. “Sebelumnya sanksi tidak bisa dieksekusi oleh polisi. Sehingga yang ada itu, ada denda yang bisa dilakukan oleh tempat lain (wilayah lain di luar Kota Bekasi) dalam pergub atau perwal (tapi) itu lemah, bisa digugat. Maka itu kapolres kasih masukan jangan perwal tapi perda,” ujar Choiruman kepada wartawan, Selasa (29/9).
Menurut Choiruman, dengan adanya perda yang dibahas bersama-sama antara Pemkot dengan DPRD, maka bisa menjadi beban bagi masyarakat apabila hendak melanggarnya. “Perda itu memberikan beban bagi masyarakat dan direstui oleh masyarakat yaitu uang rakyat,” terangnya.
Adapun, Choiruman menyebut sanksi yang dapat diberikan kepada masyarakat pun akan beragam. Namun, yang paling memungkinkan adalah denda. Besarannya juga akan dibahas dalam rapat pansus.
“Kita diskusikan akan mengambil berapa elemen rapat minimal untuk menguji berapa yang pantas, karena perda ini harus dilihat efektivitasnya,” kata dia.