Selasa 29 Sep 2020 11:01 WIB

Belanda Umumkan Aturan Gelombang Kedua Covid-19

Masyarakat Belanda diimbau hindari kunjungan ke Amsterdam, Rotterdam, dan Den Haag.

Red: Indira Rezkisari
PM Belanda Mark Rutte memberlakukan aturan ketat bagi warganya karena Belanda memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19.
Foto: EPA
PM Belanda Mark Rutte memberlakukan aturan ketat bagi warganya karena Belanda memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pemerintah Belanda, Senin (28/9), mengumumkan serangkaian aturan ketat Covid-19 di tengah gelombang kedua pandemi. Kebijakan itu termasuk menutup bar dan restoran lebih awal dan membatasi perjalanan antarkota.

Aturan tersebut, yang juga mencakup penggunaan masker lebih luas di area publik di Amsterdam dan kota besar lainnya, diberlakukan saat tingkat infeksi harian melewati puncak sebelumnya yang terjadi pada April. Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan langkah tersebut tak dapat dihindari lantaran penyebaran virus yang begitu cepat.

Baca Juga

"Langkah ini tentunya berdampak negatif bagi ekonomi," katanya melalui konferensi pers. "Namun membiarkan virus mengganas akan memiliki dampak yang lebih dahsyat, termasuk kondisi ekonomi yang babak belur."

Para pengusaha diminta agar stafnya bekerja dari rumah kecuali ada keperluan mendesak. Bar dan restoran harus tutup pukul 20.00 waktu setempat.