REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menerima laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada Surabaya 2020. Laporan itu bermula dari unggahan foto di akun Instagram @cak.machfudarifin pada Ahad (27/9), dimana Paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman berfoto dengan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
"Mas Emil Wagub Jatim sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur? Ayo bersama-sama membangun Surabaya. Kerja bersama dan kerja sama adalah kunci kemajuan Surabaya. Termasuk sinergi dg Pemprov Jatim," caption foto dalam Instagram tersebut.
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, dasar laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang masuk ke Bawaslu ialah unggahan tersebut. Pose Emil mengacungkan dua jari dinilai telah mengkampanyekan Machfud-Mujiaman. Laporan itu pun masih didalami.
"Memang (ada laporan), karena yang bersangkutan wakil gubernur, apakah kampanye atau datang aja kita butuh keterangan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi Selasa (29/9).
Emil Dardak saat ini memang menjabat sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, yang merupakan partai pengusung Machfud-Mujiaman. Namun kata dia, meskipun Emil berstatus sebagai ketua partai ketika datang di acara Machfud-Mujiaman, tetap harus menyertakan keterangan sedang bebas tugas atau cuti sebagai wakil Gubernur Jatim.
"Di Surabaya belum ada yang mengajukan cuti izin ikut kampanye, dari Jatim juga kemarin minta info dari Pak Aang (Komisioner Bawaslu Jatim) juga gak ada. (Laporan soal Emil) masih kami telusuri," ujarnya.
Kehadiran Emil tersebut tentunya masih mengundang perdebatan. Selain sebagai ketua partai, unggahan tersebut dilakukan pada Ahad, yakni hari libur kerja. Agil menyebut di UU 7 Tahun 2017 memang pejabat boleh kampanye di hari libur tanpa harus cuti. Namun, pada UU 6 Tahun 2020, cuti kampanye hanya menjelaskan diatur di luar tanggungan negara. Bukan perihal hari liburnya.
"Kalau di PKPU belum diatur detail, beda sama Pilpres. Kalau Pilpres UU 7 Tahun 2017. Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," katanya.
Apabila Emil terbukti belum izin cuti dan ikut kampanye, Agil menegaskan akan ada sanksinya. Dia menyebut UU 10 Tahun 2016 terkait ketentuan kepala daerah didefinisikan gubernur, bupati, wali kota termasuk wakilnya jika melakukan pelanggaran ada sanksi termasuk pidana.
"Sangkaan pasal di UU itu jelas, cuma masalah detail terbukti atau tidak masih penelusuran," ucapnya.