REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman menyambut baik langkah kepolisian menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasman Edi Susilo sebagai tersangka. Menurutnya, ketegasan terhadap pelanggar protokol covid-19 diperlukan di tengah kondisi pandemi saat ini.
"Menurut saya sih bagus, yang diperlukan kan ketegasan kan. Siapa pun yang melanggar didenda dengan tegas," kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Politikus Partai Gerindra itu mendukung langkah aparat menindak tegas pelanggar protokol covid-19 dengan tidak pandang bulu. Menurutnya, seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakatnya.
"Covid ini kan beyond the political problem, apapun latar belakang persoalan kita, soal covid ini kita punya tanggung jawab yang sama besarnya untuk mengedukasi publik untuk memberikan contoh di kita sendiri, jadi kita harus memberikan contoh yang baik," ujarnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Penetapan tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam siaran pers di Semarang, Selasa (29/9), mengatakan Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang. Kegiatan itu digelar tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.