Selasa 29 Sep 2020 14:30 WIB

Turki Kembali Dakwa Enam Tersangka Pembunuh Khashoggi

Dakwaan dua orang dengan hukuman terberat adalah anggota staf konsulat

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi. Dakwaan dua orang dengan hukuman terberat dalam kasus Khashoggi adalah anggota staf konsulat. Ilustrasi.
Foto: AP
Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi. Dakwaan dua orang dengan hukuman terberat dalam kasus Khashoggi adalah anggota staf konsulat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Jaksa Turki telah mengajukan dakwaan kedua terhadap enam tersangka dari Arab Saudi atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada 2018 di konsulat kerajaan di Istanbul. Sebanyak dua orang menghadapi dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup dan empat lainnya membawa hukuman hingga lima tahun penjara.

Kantor berita Turki Anadolu Agency melaporkan, menurut dakwaan dua orang dengan hukuman terberat adalah anggota staf konsulat dan merupakan bagian dari tim yang meninggalkan Turki setelah melakukan pembunuhan terhadap Khashoggi. Sedangkan empat tersangka lainnya dilaporkan dituduh merusak barang bukti dengan pergi ke TKP segera setelah pembunuhan terjadi dan telah meninggalkan Turki.

Baca Juga

Dalam kasus terpisah yang diluncurkan pada Juli, pengadilan Istanbul mulai mengadili secara in absentia 20 warga Saudi lainnya atas pembunuhan Khashoggi, termasuk dua mantan asisten Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).

Jaksa Turki mengklaim wakil kepala intelijen Saudi, Ahmed al-Assiri, dan penasihat media pengadilan kerajaan, Saud al-Qahtani, memimpin operasi tersebut. Mereka adalah sosok yang memberi perintah kepada tim pembunuh Arab Saudi.

Dikutip dari Al Jazirah, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan perintah untuk membunuh Khashoggi datang dari tingkat tertinggi pemerintah Saudi. Meski begitu dia tidak pernah secara langsung menyalahkan MBS. Putra Mahkota membantah memerintahkan pembunuhan itu, tetapi akhirnya menyatakan menerima tanggung jawab penuh sebagai pemimpin de facto kerajaan.

Bulan ini pengadilan Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada lima terdakwa setelah persidangan tertutup di Arab Saudi tahun lalu. Hukuman itu diganti dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement