Selasa 29 Sep 2020 14:32 WIB

Kemendikbud: Daftar Aplikasi di Kuota Belajar Bisa Ditambah

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman/aplikasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Kedualatan Digital dan Kuota Internet
Foto: Rendra Purnama/ Republika
Kedualatan Digital dan Kuota Internet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat data dan Informasi (Pusdatin) membuka masukan masyarakat mengenai daftar aplikasi yang bisa dibuka di dalam kuota belajar. Menurut Plt Kepala Pusdatin, Hasan Chabibie, jika masyarakat menemukan aplikasi atau laman belajar yang baik, tapi belum masuk ke kuota belajar maka bisa mengirimkan masukan ke pihaknya.

"Untuk catatan, daftar aplikasi yang dapat diakses di kuota belajar ini akan terus kami update. Jadi ini bukan harga mati," kata Hasan, dalam telekonferensi, Selasa (29/9).

Dia menjelaskan, daftar laman dan aplikasi yang bisa dibuka kuota belajar dipersiapkan dalam waktu cukup singkat. Oleh karena itu, ada kemungkinan belum semua aplikasi atau laman pembelajaran masuk ke dalam daftar tersebut.

"Kalau ada sekolah atau kampus atau lembaga yang selama ini mengelola start up pembelajaran, ingin memasukan sebagai kuota belajar. Kami sangat senang hati. Silakan informasikan kepada kami, dalam bentuk surat ke Pusadtin," kata Hasan.

Kemendikbud sebelumnya memberikan bantuan paket data internet untuk seluruh siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Di dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemendikbud beberapa waktu lalu, masing-masing individu mendapatkan bantuan paket data internet dengan dibagi ke dalam dua jenis kuota yakni umum dan belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http:kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi adanya sejumlah aplikasi yang terdaftar di kuota belajar tidak populer digunakan dalam melaksanakan pembelajaran daring selama ini. FSGI khawatir adanya kepentingan tertentu dengan adanya aplikasi yang tidak populer digunakan ini.

"Jika kebutuhan pembelajaran daring tidak tercover, maka bantuan kuota internet berpotensi tersisa dan tidak terpakai," kata Pengurus FSGI, Mansur dalam keterangannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement