REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Sebanyak 42.192 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bekasi akan menerima bantuan sosial beras sebesar 15 kilogram per keluarga dari pemerintah pusat. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan pada Agustus-Oktober 2020 ini baru disalurkan September 2020.
Menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Sosial, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 460/5965-Dinsos tanggal 25 September 2020 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi.
“Sasaran Bantuan Sosial Beras (BSB) adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) sebanyak 42.192 KPM, dengan jumlah Bantuan sebesar 15 Kilogram/KPM/bulan selama tiga bulan alokasi Agustus sampai Oktober 2020,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).
Dalam hal ini, Perum Bulog bertanggung jawab menyediakan beras berkualitas medium kemasan 15 Kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di gedung layanan. Adapun, pelaksana penyaluran bantuan sosial beras dilakukan oleh pihak ketiga atau transporter yaitu PT Bhanda Ghara Reksa yang bertanggung jawab menyalurkan beras dari gudang Bulog hingga diterima oleh KPM Bantuan Sosial Beras.
Sementara itu, bantuan sosial ini akan diberikan kepada KPM PKH baru yang beralamat di lokasi RT/RW/ Kelurahan yang sama dengan alamat KPM dalam daftar penerima Bantuan Sosial Beras (BSB) yang tidak ditemukan.
Selain itu, keluarga dari KPM PKH yang dalam daftar penerima bantuan sosial beras (BSB) telah meninggal dunia. Serta KPM PKH yang telah graduasi di bulan Agustus tahun 2020 namun statusnya dalam kondisi miskin atau tidak mampu.
Sayekti menambahkan, keluarga miskin atau keluarga tidak mampu lainnya yang terdampak Pandemi Covid-19 juga bisa mendapatkan bantuan sesuai persetujuan oleh Dinas Sosial/RT/RW/Kelurahan/Kecamatan setempat.