Selasa 29 Sep 2020 17:00 WIB

Google akan Memperketat Pajak Aplikasi untuk Pengembang

Tiga persen dari aplikasi di Google Play Store belum patuhi aturan pajak.

Google Play Store. Ilustrasi. Aplikasi yang baru masuk Play Sotre harus menggunakan sistem pembayaran Google pada 20 Januari 2021, sementara aplikasi yang sudah ada di Play Store pada 30 September 2021.
Foto: androidheadlines.com
Google Play Store. Ilustrasi. Aplikasi yang baru masuk Play Sotre harus menggunakan sistem pembayaran Google pada 20 Januari 2021, sementara aplikasi yang sudah ada di Play Store pada 30 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alphabet Inc, perusahaan induk Google, membantah kritik yang menyebutkan mereka memilih aplikasi tertentu yang dikenakan pajak aplikasi mobile sebesar 30 persen. Sebanyak tiga persen dari aplikasi yang beredar di Play Store belum mematuhi aturan pajak 30 persen tersebut, meski pun mereka juga menjual benda digital, menurut laporan Reuters, dikutip Selasa.

Setiap aplikasi yang masuk pasar aplikasi, seperti Google Play Store dan Apple App Store, harus menggunakan sistem pembayaran dari penyedia sistem operasi. Google dan Apple akan mendapatkan porsi dari penjualan, yang disebut pengembang sebagai "pajak".

Baca Juga

Menurut Google, sekitar 97 persen aplikasi yang beredar di toko aplikasi mereka memenuhi kebijakan tersebut. Sementara itu, di bawah tiga persen menjual barang digital selama 12 bulan terakhir.

Aplikasi yang baru masuk Play Sotre harus menggunakan sistem pembayaran Google pada 20 Januari 2021, sementara aplikasi yang sudah ada di Play Store pada 30 September 2021. Bagi pengembang aplikasi yang beralih menjual barang digital, yang sebelumnya berbentuk fisik, karena pandemi virus corona, akan diberikan waktu tambahan.

Para pengembang aplikasi berpendapat 30 persen adalah berlebihan, dibandingkan pungutan 2 persen jika menggunakan kartu kredit. Apple dan Google menyatakan jumlah tersebut termasuk keamanan dan pemasaran yang disediakan di toko aplikasi.

Lembaga antimonopoli di beberapa negara sedang menyoroti isu ini, salah satunya Korea Selatan. Beberapa pengembang di negara tersebut yang merasa keberatan dengan kebijakan baru Google mengajukan protes ke pemerintah.

Masalah ini mencuat setelah tuntutan hukum pengembang game Fortnite, Epic Games, kepada Apple dan Google. Epic Game menuduh kedua penyedia pasar aplikasi tersebut melakukan praktik antikompetisi.

sumber : Antara, Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement