Selasa 29 Sep 2020 16:07 WIB

Tersangka Pelecehan Pernah Dilaporkan Bawa Kabur Anak Orang

Dari hasil pemeriksaan, tersangka belum resmi menjadi seorang dokter.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pelecehan dan penipuan yang dilakukan tersangka EFY terhadap seorang wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta diketahui pernah berurusan dengan Polda Sumatera Utara. Tersangka EFY pernah dilaporkan seseorang, bahwa EFY membawa kabur seorang anak pada tahun 2018 silam. Ternyata pelapornya yakni orang tua dari seorang wanita inisial E yang diakui tersangka sebagai istrinya yang sah.

"Membawa kabur anak, tetapi pelapornya itu meninggal dunia yang melaporkan adalah orang tua dari E sendiri, sampai dengan saat ini diakui EFY ini itu adalah istrinya yang sah tetapi kami masih mendalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).

Menurut Yusri, pada saat ditangkap tersangka EFY sedang bersama seorang wanita (E) dan seorang anak di Toba, Samosir, Sumatera Utara, Jumat (24/9) lalu. Hasil dari keterangan awal tersangka EFY mengaku bahwa wanita tersebut adalah istrinya yang sah.

Namun, penyidik masih akan terus mendalami kebenarannya, bahwa anak yang dibawa kabur adalah istrinya berinisial E. Selain itu, kata Yusri, tersangka EFY direncanakan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan atau tes kejiwaan.

Kemudian dari hasil pemeriksaan PT Kimia Farma tempat tersangka EFY bekerja, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memang benar yang bersangkutan hanya seorang tenaga kesehatan belum resmi menjadi seorang dokter. Meski EFY telah menyelesaikan KOAS atau coass atau co-assistant.

"(Tersangka EFY) pernah mengikuti KOAS sampai selesai tetapi tidak melanjutkan UKDI atau Uji Kompetensi Dokter Indonesia dia belum melakukan itu. Sehingga belum sah sebagai dokter jadi statusnya bersangkutan masih adalah sarjana Kedokteran atau S.Ked," ujar Yusri.

Lanjut Yusri, saat ini tersangka EFY telah dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal pencabulan 289 dan atau pasal 294 serta pasal penipuan. Apalagi saat menjalankan tugas, yang bersangkutan selalu mengenakan pakaian dinas dokter EFY. Hanya saja, perihal ini, penyidik juga masih terus mendalaminya.

Sebelumnya pelecehan dan pemerasan diterima oleh seorang wanita berinisal LHI saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, pada tanggal 13 September 2020. Pengalaman pahitnya itu dibeberkan melalui cuitan dia akun Twitter-nya, @listongs, pada tanggal 18 September 2020.

Dalam cuitannya itu, LHI mengaku pelecehan dan pemerasan yang diterimanya dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai dokter bandara, yang kemudian diketahui berinisial EF.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement