Selasa 29 Sep 2020 16:29 WIB

Likuiditas Stabil, LPS Turunkan Bunga Penjaminan

Tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan bank umum rupiah menjadi 5 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen, masing-masing untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum.
Foto: Antara/Audy Alwi
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen, masing-masing untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen, masing-masing untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum. Berdasarkan hasil RDK LPS akhir September 2020 yang diumumkan, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan bank umum rupiah menjadi 5 persen dan valas menjadi 1,25 persen. 

LPS juga menurunkan suku bunga simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 persen. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR menjadi 7,5 persen.

Baca Juga

Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan. "Pertimbangan itu antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataan tertulis, Selasa (29/9).

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

Purbaya memaparkan suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan dengan periode observasi bulan sebelumnya. Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. 

"Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," ujarnya.

Dia menyampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS pun terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan.

"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement