Selasa 29 Sep 2020 17:08 WIB

Bahrain Bayar 50 Persen Gaji Karyawan Akibat Covid-19

Keputusan tersebut akan menguntungkan 23.000 warga Bahrain dan 4.000 perusahaan.

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Putera Mahkota Bahrain Pangeran Salman bin Hamad bin Isa Al Khalifa
Foto: EPA/Andy Rain
Putera Mahkota Bahrain Pangeran Salman bin Hamad bin Isa Al Khalifa

REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA -- Pemerintah Bahrain mengatakan pada Senin (28/9), bahwa mereka akan membayar gaji karyawannya yang bekerja di bisnis sektor swasta sebanyak 50 persen. Pemotongan gaji ini dilakukan akibat pandemi virus corona.

Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (29/9), keputusan ini diambil selama sesi virtual pertemuan Kabinet mingguan yang dipimpin oleh Putra Mahkota Bahrain Salman bin Hamad Al Khalifa. Keputusan tersebut akan menguntungkan 23.000 warga Bahrain dan 4.000 perusahaan.

Pemerintah menanggung 100 persen gaji dari April hingga Juni dan kemudian 50 persen untuk sektor-sektor yang terkena dampak dari Juli hingga September. Untuk selanjutnya, Oktober hingga Desember masih 50 persen.

Di awal sesi, Kabinet Bahrain memuji pidato Raja Hamad pada sesi ke-75 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menegaskan kembali pentingnya menjaga perdamaian dunia untuk masa depan yang lebih baik bagi semua. Serta menegaskan kembali posisi Bahrain untuk perdamaian yang adil dan komprehensif dengan mendukung Negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya, berdasarkan Prakarsa Perdamaian Arab.