Selasa 29 Sep 2020 17:13 WIB

Polisi: Segera Lapor Bila Ada Korban Oknum Tenaga Kesehatan

Sejauh ini satu-satunya korban pelecehan korban EFY adalah wanita inisial LHI.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menghimbau, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban daripada tersangka EFY untuk segera melapor. Meski, sejauh ini hasil dari pemeriksaan CCTV dan pengakuan tersangka EFY bahwa wanita inisial LHI adalah satu-satunya korban pelecehan sekaligus pemerasan. 

"Saya mengimbau kalau memang ada petugas ada korban-korban lain silakan segera melaporkan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta khusus untuk permasalahan ini kami akan menindak lanjuti," ujar Yusri saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).

Yusri menjelaskan, untuk menelusuri apakah ada korban selain LHI, polisi harus mengecek mundur CCTV tiga bulan sebelumnya. Dari bulan Juli lalu, atau tepat saat tersangka EFY mulai bertugas melayani rapid test di bandara Soekarno-Hatta. Memang hasilnya, kata Yusri, tidak ditemukan bahwa tersangka EFY melakukan tindakan pelecehan terhadap pasien lain.

"Dengan adanya Kejadian ini, kami tetap berkoordinasi dengan baik antara pengelola bandara dan juga dengan stakeholder di bandara yang ada.  Juga dari tim petugas yang berkewenangan di rapid rest yang ada untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Yusri.

Saat ini, tersangka EFY telah dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal pencabulan 289 dan atau pasal 294 serta pasal penipuan. Apalagi saat menjalankan tugas, yang bersangkutan selalu mengenakan pakaian dinas dokter EFY. Sementara tersangka EFY belum resmi menjadi seorang dokter, meski sempat mengikuti koas di salah satu Universitas Swasta di Sumatera Utara.

"(Tersangka EFY) pernah mengikuti koas sampai selesai tetapi tidak melanjutkan UKDI atau Uji Kompetensi Dokter Indonesia dia belum melakukan itu. Sehingga belum sah sebagai dokter jadi statusnya bersangkutan masih adalah sarjana Kedokteran atau S.Ked,"  tutur Yusri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement