REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, influencer atau pemengaruh dapat dikategorikan sebagai pihak lain yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon (paslon). Peserta pilkada harus mendaftarkan mereka dan segala pengeluaran kegiatan kampanyenya harus dicatat dalam laporan dana kampanye.
"Jadi sebetulnya kalau menurut ketentuan KPU pihak-pihak yang mengkampanyekan seseorang itu harus terdaftar, dan pengeluarannya harus dicatat dalam laporan dana kampanye," ujar Raka saat dihubungi Republika.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada, pihak-pihak yang dapat melaksanakan kegiatan kampanye antara lain paslon, partai politik (parpol)/gabungan parpol, tim kampanye, relawan, pihak lain, penghubung paslon, dan petugas kampanye. Aturan pelaksanaan kampanye, larangan kampanye, dan sanksi pun berlaku terhadap mereka.
Apabila peserta pilkada mengeluarkan biaya untuk membayar jasa influencer untuk berkampanye, maka harus dimasukkan ke laporan dana kampanye. "Jadi itu tentu untuk mewujudkan kampanye yang akuntabel dan kredibel," kata Raka.
Selanjutnya, dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Pilkada Pasal 60 menyebutkan, pihak lain yang melaksanakan dan mendanai kampanye untuk paslon wajib melaporkan dana kampanye kepada paslon. Paslon wajib mencatat pendanaan kampanye tersebut dalam pembukuan penerimaan laporan dana kampanye paslon.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah meminta paslon menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 25 September. LADK diserahkan ke KPU daerah setempat.
"LADK masing-masing paslon diserahkan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota dan diunggah ke Sidakam (Sistem Informasi Dana Kampanye)," tutur Hasyim kepada Republika, Selasa (29/9).