Rabu 30 Sep 2020 04:23 WIB

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai Rp 58 Juta

Sanksi denda terbanyak didapat dari pelanggar yang tidak memakai masker

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker saat berbelanja. Denda pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencapai Rp 58 juta. Ilustrasi.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker saat berbelanja. Denda pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencapai Rp 58 juta. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Denda pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencapai Rp 58 juta. Denda itu terkumpul sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sanksi denda terbanyak memang didapatkan dari pelanggar yang tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa.

Baca Juga

Jumlah pelanggaran protokol kesehatan sejak tanggal 26 Agustus 2020 hingga Selasa (29/9) siang mencapai 6.951 pelanggaran. Sedangkan kegiatan operasi tercatat sebanyak 403 operasi.

Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker. Namun pelanggaran juga untuk tempat usaha terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan, hingga aturan jaga jarak fisik antarpengunjung.

Tidak semua pelanggar dijatuhi sanksi dalam bentuk denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran. Pelanggaran yang terjadi selama ini meliputi teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 59 kasus dan kerja sosial sebanyak 5.115 kasus.

Sementara sanksi denda administrasi untuk perorangan tercatat sebanyak 1.100 kasus sehingga total dendanya sebanyak Rp 55 juta. Sedangkan pelaku usaha tercatat 15 kasus dengan nilai total denda sebanyak Rp 3 juta.

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik. Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan meliputi Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub, dan Dinkes Kudus.

Sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp 1 juta, dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement