Selasa 29 Sep 2020 18:12 WIB

Sleman Salurkan Bansos untuk Penyandang Disabilitas Berat

Bansos diberikan selama satu tahun dengan jumlah setiap bulannya Rp 300 ribu.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Bupati Sleman, Sri Purnomo
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Bupati Sleman, Sri Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman menyalurkan bansos bagi penyandang disabilitas berat berupa uang jaminan sosial. Bansos diserahan secara simbolis kepada perwakilan penerima oleh Bupati Sleman Sri Purnomo didampingi Dirut Bank Sleman, Muhammad Sigit.

Bansos merupakan amanat dari Peraturan Bupati Sleman dan ditindaklanjuti terbitnya Keputusan Bupati tentang penerimaan bantuan sosial. Berupa uang jaminan sosial bagi penyandang disabilitas berat dari Dinas Sosial TA 2020.

Sri berharap, bansos ini dapat membantu penyandang disabiltas berat memenuhi dan meringankan kebutuhan sehari-harinya. Selain itu, dapat menumbuhkan lagi semangat dan tekad bagi anak-anak penyandang disabilitas menatap masa depan.

"Bantuan ini diberikan dalam bentuk buku tabungan Tabunganku dari Bank Sleman agar dapat dipakai seperlunya," kata Sri, Selasa (29/9).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Eko Suhargono menerangkan, bansos ini akan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, penerima berjumlah 110 orang. Bansos diberikan selama satu tahun dengan jumlah setiap bulannya Rp 300 ribu.

"Untuk tahap satu ini baru diterimakan untuk delapan bulan (Januari-Agustus) sebesar Rp 2.400.000, dan untuk empat bulan (September-Desember) disampaikan pada periode kedua," ujar Eko.

Eko menjelaskan, pada Anggaran Perubahan Tahun 2020 bansos akan disalurkan ke 115 orang berbeda. Tapi, masing-masing penerima bantuan hanya akan mendapat bantuan selama empat bulan (September-Desember ) atau senilai Rp 1.200.000. "Total keseluruhan bansos yang diberikan Rp 534 juta," kata Eko, menambahkan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement