REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Henan, China, pada April 2020 lalu melarang semua simbol dan tulisan yang berkaitan dengan Islam di papan tanda publik dan tempat tinggal pribadi, serta bisnis, seperti toko dan kafe.
Baca Juga
Tepatnya 23 April 2020, Komisi Urusan Agama dan Etnis di Provinsi Henan mengeluarkan Pemberitahuan tentang Pembaruan atau Penerbitan Sertifikat Makanan Halal.