Selasa 29 Sep 2020 19:00 WIB

Ketika Segala Berbau Arab-Islam di Provinsi Henan Raib   

Pemerintah Henan melarang segala berbau Arab dan Islam.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah Henan melarang segala berbau Arab dan Islam.  Bendera China.
Foto: Pixabay
Pemerintah Henan melarang segala berbau Arab dan Islam. Bendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Henan, China, pada April 2020 lalu melarang semua simbol dan tulisan yang berkaitan dengan Islam di papan tanda publik dan tempat tinggal pribadi, serta bisnis, seperti toko dan kafe. 

 

Baca Juga

Tepatnya 23 April 2020, Komisi Urusan Agama dan Etnis di Provinsi  Henan mengeluarkan Pemberitahuan tentang Pembaruan atau Penerbitan Sertifikat Makanan Halal.