REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat telah membuka dua hotel di Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan, kedua hotel itu pun tidak akan memberikan layanan penginapan bagi masyarakat secara umun.
Adapun dua hotel yang baru saja dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19, yaitu Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Pemerintah pusat akan menanggung biaya isolasi mandiri di kedua hotel itu.
"Jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. (Hotel) Itu memang oleh Kementerian Pariwisata dikontrak full untuk seluruh (pasien) Covid-19," kata Fify dalam video yang diunggah melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9).
Fify mengungkapkan, Kementerian Pariwisata RI menargetkan sebanyak 18 hotel di DKI Jakarta bisa dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Seluruh hotel itu, jelas dia, digunakan sebagai alternatif tempat isolasi mandiri jika kapasitas di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat telah penuh.
"Selama ini diprakarsai Kemenpar RI, rencananya ada 18 (hotel), baru running dua (hotel)," ujar Fify.
"Jadi bukan pasien yang menentukan saya mau di sini atau di situ, tapi apabila kita melihat kapasitas flat isolasi mandiri Kemayoran sudah mulai full, baru kami alihkan (ke hotel)," sambungnya.
Dia menyebut, dua hotel itu telah membuka layanan isolasi mandiri dan menerima pasien Covid-19 sejak Ahad (27/9) kemarin. Kapasitas masing-masing hotel pun berbeda.
Hotel Ibis Style mampu menampung 212 pasien yang berasal dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sedangkan, Hotel U Stay mampu menampung sebanyak 140 pasien dari Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga telah menetapkan tiga lokasi baru milik Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken Anies pada 22 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Tiga lokasi isolasi mandiri itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Berikut alamat tiga tempat isolasi mandiri baru yang disediakan Pemprov DKI:
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9 RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.