REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polrestro Bekasi Kota mengantisipasi tawuran yang terjadi pada malam hari selama pandemi Covid-19. Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo, menuturkan, semenjak pandemi aksi tawuran cenderung meningkat.
“Masalah tawuran jadi perhatian kami karena hampir setiap minggu pasti ada baik di bekasi kota atau wilayah lain. Kalau melihat sebelum dan sesudah Covid-19 ini, ada kecenderungan meningkat,” kata Heri kepada wartawan, Selasa (29/9).
Heri tak menyebut angka pasti berapa jumlah peningkatan laporan tawuran selama pandemi Covid-19. Namun, rata-rata kejadiannya terjadi di malam hari.
Heri menilai, bisa jadi salah satu penyebabnya adalah mereka jenuh menjalani pembatasan sosial. “Salah satu penyebabnya ini kan mungkin anak-anak bosan di rumah saat PSBB,” terang Heri.
Dia meminta, khususnya kepada para orang tua, dapat mengawasi kegiatan anak-anak mereka khususnya di malam hari. Sebab, pihak kepolisian tak dapat mengawasi 24 jam kegiatan seluruh masyarakat Kota Bekasi.
“Di luar jam wajar bermain kok masih berkeliaran di luar rumah. Ini yang harus jadi perhatian bersama,” jelasnya.
Heri menuturkan, dari laporan yang ada, tawuran terjadi pada jam delapan malam, bahkan di atas jam 12 malam. Salah satu kasus tawuran yang terjadi di Kecamatan Pondok Gede terjadi pada jam lima subuh.
Tak jarang aksi tawuran ini merenggut korban jiwa. “Di Jati Asih beberapa kejadian itu jam 2 pagi. Pondok Gede jam 5 pagi. Jadi jamnya enggak sama. Tiap kelompok situasi dan kondisi berbeda,” tutur dia.
Aksi tawuran di Kota Bekasi nyaris pecah pada Senin (29/9) malam. Tawuran ini direncanakan oleh para pelajar sekolah menengah atas ketika kegiatan sekolah sedang dilaksanakan di rumah masing-masing.
Salah satu peserta aksi tawuran yang berhasil digagalkan pada Senin (28/9) malam, JR (18), mengaku, pemicu tawuran biasanya terjadi lewat saling ejek di media sosial. Berdasarkan pengakuannya, dalam kondisi belum ada pandemi, ada alumni yang ikut memprovokasi aksi.
“Yang ngajak biasanya ada alumni yang nawar-nawarin dari sosmed, kalau kemarin yang ngajak sekolah lain dari sosmed, ngajakin, ngeledek-ledekin,” tutur dia di Polres Metro Bekasi Kota.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijanarko, mengatakan, para peserta aksi tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam akan diberi sanksi hukum sesuai UU darurat nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Akan tetapi, dalam kasus tawuran pelajar, biasanya yang terlibat adalah anak-anak di bawah umur. “Beberapa dari mereka masih dibawah umur. Untuk penyidikan kita akan koordinasikan dengan Bapas, sehingga kita bisa tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.