REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran terhadap narapidana hukuman mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53 tahun) yang berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk warga sekitar yang sempat melihat yang bersangkutan di hari pelariannya.
"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia membeli rokok itu. Kita lakukan pemeriksaan ini. Tim masih bekerja untuk melakukan pengejaran dan percayakan Insya Allah secepatnya kita akan tangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).
Tidak hanya itu, kata Yusri, selepas kabur hotel prodeo napi Cai Changpan sempat mampir ke rumahnya yang berada di Tenjo Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap istri yang bersangkutan. Jika dilihat jarak tempuhnya, dari Lapas Klas 1 Tangerang yang berada di Jalan Veteran, Tangerang Kota ke Tenjo Bogor sekitar 39 kilometer.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya, karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4 sampai 5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tenjo, Bogor," ungkap Yusri.
Sebelumnya, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.
Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.