Selasa 29 Sep 2020 20:51 WIB

Persis Sayangkan Pilkada 2020 Tetap akan Dilaksanakan

Pilkada 2020 akan melibatkan sekitar 105 pemilih.

Rep: Puti Almas/ Red: Muhammad Hafil
Persis Sayangkan Pilkada 2020 Tetap akan Dilaksanakan. Foto: logo persis
Foto: google
Persis Sayangkan Pilkada 2020 Tetap akan Dilaksanakan. Foto: logo persis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persatuan Islam (Persis) menjadi salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang menyangkan keputusan pemerintah untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang. Hal ini dianggap sebagai bentuk dari komitmen yang tidak dijalankan.

“Kami sangat menyayangkan, padahal banyak pihak menyarankan agar pilkada ditunda sebagai komitmen pemerintah mendahulukan kesehatan dan keselamatan rakyat,” ujar wakil ketua umum PP Persis, Jeje Zaenudin kepada Republika, Selama (29/9).

Baca Juga

Jeje mengatakan keputusan pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) saat ini menimbulkan banyak pertanyaan bagaimana komitmen pemerintah dalam mendahulukan kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat dibandingkan politik. Ia menegaskan bahwa diperlukan keseriusan dalam penanganan wabah di Indonesia.

“Komitmen pemerintah dalam keseriusan penanganan COVID-19 dengan tetap menyelenggarakan pilkada saat ini jadi dipertanyakan,” jelas Jeje.

Pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia pada akhir tahun ini dilaporkan akan melibatkan sekitar 105 juta pemilih. Salah satu alasan mengapa penyelenggaraan pesta demokrasi ini tetap dilakukan adalah situasi pandemi tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir.

Sementara itu, kampanye bagi politisi yang mengikuti pilkada talun ini dijadwalkan dimulai pada 26 September pinga 5 Desember. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan terbaru, yaitu pada pasal 58 disebutkan bahwa kegiatan ini diutamakan dilakukan di media sosial dan daring, sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19.

Jika kampanye tidak dapat dilakukan secara daring, maka pertemuan tatar muka diperbolehkan dengan jumlah peserta yang hadir maksimal 50 orang. Tidak lupa, protokol kesehatan berlaku sepenuhnya dalam kegiatan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement