Selasa 29 Sep 2020 21:19 WIB

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Diminta Kooperatif

Golkar tak buru-buru mencopot Wasmad Edi Susilo sebagai ketua DPD Tegal.

[Ilustrasi] Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19,  di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). Polres Tegal Kota mulai Senin (28/9/2020) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19 dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA
[Ilustrasi] Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). Polres Tegal Kota mulai Senin (28/9/2020) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19 dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- DPD Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Tengah meminta kadernya, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan saat pandemi Covid-19. "Sebagai warga negara yang baik harus menaati hukum dan aturan yang berlaku," kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jateng Panggah Susanto saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, yang bersangkutan masih menduduki jabatan struktural partai sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal sekaligus menjadi wakil ketua DPRD kota setempat. "Masih di Partai Golkar, jangan buru-burulah, semua ikuti prosesnya saja, belum ada putusan final yang mengikat," ujarnya.

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Panggah kembali mengingatkan seluruh kader Partai Golkar di Jateng agar mematuhi dan melaksanakan penerapan protokol kesehatan guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, DPD Partai Golkar Jateng telah memberikan teguran keras kepada Wasmad Edi Susilo karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan saat pesta hajatan dengan menggelar konser musik dangdut yang dihadiri ribuan orang pada Rabu (23/9).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement