Selasa 29 Sep 2020 21:41 WIB

Besok, Polri Gelar Ekspose Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Polri akan menggelar ekspos kasus kebakaran gedung Kejakgung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono 
Foto: Republika/Ali Mansur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan menggelar ekspose bersama kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Rabu (30/9) besok. Sejak status kasus kebakaran ditingkatkan menjadi penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi dan melakukan analisis dan evaluasi (anev).

Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah menyusun dan finalisasi bahan untuk ekspose perkara tersebut. "Pada hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok hari Rabu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Komplesk Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Baca Juga

Awi menjelaskan, ke-12 saksi yang diperiksa tersebut terdiri keamanan dalam (Kamdal) Kejagung, cleaning service, Jaksa PNS Kejagung, driver mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung, petugas damkar dan saksi ahli dari PUPR. Sementara evaluasi pemeriksaan dilakukan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran tersebut dalam rangka penentuan tersangka.

"Kemudian penyidik tentunya juga melengkapi administrasi terkait penyusunan resume guna percepatan proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya, dalam penyelidikan Tim Puslabfor menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, tapi oleh nyala api terbuka. Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain.

Menjalarnya api dengan cepat juga diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Ditambah kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti lantai parkit, gypsum, panel HPL serta bahan mudah terbakar lainnya. Pelaku penyebab terjadinya kebakaran terancam dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement