REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law telah selesai dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja). Pembahasan regulasi sapu jagat tersebut akan dilanjutkan di tingkat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Pembahasan RUU baru masuk di tahap kedua setelah rapat kerja dan panja. Besok kita akan masuk di tahap ketiga yakni pembahasan timus dan timsin," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (29/9).
Supratman menjelaskan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilewati setelah pembahasan RUU Ciptaker di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi. Dia mengungkapkan, diantaranya rapat kerja antara baleg dan pemerintah untuk mengambil keputusan tingkat I terkait regulasi tersebut.
"Dan yang terakhir pengambilan keputusan di tingkat 2 di Paripurna yang akan datang," kata Supratman.
Supratman menilai, pembahasan RUU Ciptaker dengan metode omnibus law perlu dilakukan untuk melakukan sinkronisasi peraturan di Indonesia. Dia menjelaskan, kehadiran omnibus law ini sebagai cara agar tidak lagi terjadi tumpang tindih antar kementerian atau lembaga mengenai peraturan dan kebijakan di Indonesia.
Dia mengatakan, dengan demikian para pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam berinvestasi dan harapannya bisa meningkatkan lapangan kerja di Indonesia. Lanjutnya, omnibus yang dipakai satu-satunya cara bisa melakukan kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan di Indonesia yang terlalu banyak tumpang tindih karena ego sektoral yang bermain.
"Ini menjadi satu metode bagus untuk menata hukum politik ke depan," kata politisi partai Gerindra tersebut.