Selasa 29 Sep 2020 22:08 WIB

Kejari Kembalikan Berkas Penusukan Syekh Ali Jaber ke Polisi

Kejaksaan kembalikan berkas penusukan Syekh Ali Jaber ke penyidik polisi.

Penyidik Polresta Bandar Lampung menyerahkan berkas perkara tersangka Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber kepada Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9).
Foto: dok. Humas Polda Lampung
Penyidik Polresta Bandar Lampung menyerahkan berkas perkara tersangka Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber kepada Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas kasus penusukan ulama terkenal Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta Bandarlampung. Kejari menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

"Setelah melakukan penelitian, kita berpendapat berkas belum lengkap," kata Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Selasa (29/9).

Baca Juga

Deny melanjutkan, ada beberapa poin berkas yang harus dilengkapi penyidik di antaranya syarat formil dan materil. Namun, dirinya tidak bisa menyebutkan isi dari berkas formil dan materil tersebut.

"Isi dari pada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan karena petunjuk hanya boleh disampaikan penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

Menurut Deny, soal berkas yang belum lengkap dan dikembalikan hal itu sudah wajar mengingat berkas dibuat dalam waktu satu minggu. Dalam perkara tersebut, pihaknya menargetkan terus berusaha memberikan pelayanan dan percepatan penanganan perkara Syekh Ali Jaber.

"Karena satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum di lengkapi. Saya minta jaksa koordinasi dengan penyidik agar berkas segera lengkap supaya tidak bolak-balik," kata dia lagi.

Syekh Ali Jaber ditusuk saat sedang menghadiri Wasuda Tahfidz Perdana TPQ dan Rumah Tahfidz Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 dengan tema" Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement