REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 56 kamar dengan kapasitas 111 orang di Wisma Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, menjadi tempat isolasi bagi pasien virus corona (Covid-19). Namun Pemprov DKI belum menentukan kapan wisma itu digunakan.
"Wisma JIC ada 11 lantai dengan 155 kamar, yang digunakan 56 kamar," kata pimpinan JIC, Paimun Karim di Jakarta, Selasa (29/9).
Paimun menjelaskan, penggunaan Wisma JIC sebagai lokasi isolasi terkendali oleh Pemprov DKI untuk mendukung program pengendalian penyebaran Covid-19. Paimun menegaskan, tempat isolasi telah disinfektan sebanyak dua kali sejak Jumat pekan lalu.
Terkait tidak digunakannya beberapa kamar lainnya, kata dia, karena tidak layak dan ada yang rusak. Dia berharap dengan dijadikannya Wisma JIC tempat isolasi, kamar yang lainnya dapat diperbaiki sehingga dapat digunakan semuanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Pencabutan kebijakan PSBB Transisi dan mengembalikan kepada PSBB yang diperketat telah dilakukan sejak 14 September 2020.
Kebijakan PSBB Jakarta dilakukan karena tiga indikator, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta.