REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melonggarkan pembatasan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB. "Mal, supermarket, minimarket, rumah makan, kafe, dan restoran boleh operasional sampai pukul 20.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin saat dihubungi Antara, Selasa (29/9).
Ia mengatakan mal, supermarket, rumah makan, restoran dan kafe diperkenankan dibuka mulai pukul 10.00 WIB. Khusus untuk minimarket dibolehkan buka sejak pukul 08.00 WIB.
Sementara supermarket, rumah makan, restoran, dan kafe jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. Khusus mal dibatasi paling banyak 60 persen dari total kapasitas.
Aturan tersebut berlaku seiring perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) di Kabupaten Bogor selama 28 hari yang berlaku mulai 30 September hingga 27 Oktober 2020. Perpanjangan PSBB pra-AKB keempat ini ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.