Selasa 29 Sep 2020 22:54 WIB

Pemkab Bogor Longgarkan Pembatasan Operasional Keramaian

Pusat keramaian di Bogor diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Pemkab Bogor Longgarkan Pembatasan Operasional Keramaian. Pengunjung saat melintas di dekat meja yang dikosongkan untuk menjaga jarak fisik di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5). Sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Bogor mulai membuka layanan makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor memasuki masa transisi hingga tanggal 4 Juni 2020 guna mengatasi pandemi COVID-19
Foto: Republika/Putra M.Akbar
Pemkab Bogor Longgarkan Pembatasan Operasional Keramaian. Pengunjung saat melintas di dekat meja yang dikosongkan untuk menjaga jarak fisik di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5). Sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Bogor mulai membuka layanan makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor memasuki masa transisi hingga tanggal 4 Juni 2020 guna mengatasi pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melonggarkan pembatasan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB. "Mal, supermarket, minimarket, rumah makan, kafe, dan restoran boleh operasional sampai pukul 20.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin saat dihubungi Antara, Selasa (29/9).

Ia mengatakan mal, supermarket, rumah makan, restoran dan kafe diperkenankan dibuka mulai pukul 10.00 WIB. Khusus untuk minimarket dibolehkan buka sejak pukul 08.00 WIB.

Baca Juga

Sementara supermarket, rumah makan, restoran, dan kafe jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. Khusus mal dibatasi paling banyak 60 persen dari total kapasitas.

Aturan tersebut berlaku seiring perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) di Kabupaten Bogor selama 28 hari yang berlaku mulai 30 September hingga 27 Oktober 2020. Perpanjangan PSBB pra-AKB keempat ini ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement