REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Papua akhirnya kembali menyerahkan kewenangan untuk menerapkan adaptasi normal baru ke kabupaten dan kota. Pembatasan beraktivitas masyarakat akan menjadi kewenangan bupati dan wali kota. Pembatasan beraktivitas masyarakat akan menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
"Bupati dan walikota inilah yang nanti akan menyesuaikan dengan kondisi objektif di daerahnya masing-masing," kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Selasa (29/9).
Menurut Klemen, di masing-masing kabupaten dan kota juga memiliki ketua satgas COVID-19 di mana Pemprov Papua hanya menyiapkan kerangkaumumnya dengan melihat situasi yang ada. "Jadi seperti apa di lapangan, tergantung kepada bupati dan walikotanya dengan melihat situasinya," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya kini fokus menurunkan angka rasio yang meningkat sangat tinggi sekali yakni 2,8 dari yang sebelumnya hanya mencapai angka satu saja.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Jayapura Giri Wijayantoro mengatakan untuk wilayahnya yang merupakan pintu masuk gerbang ke Papua melalui Bandar Udara Sentani maka aktifitas perekonomian dibatasi hingga pukul 17.00 WIT. "Kami berharap kebijakan pembatasan aktifitas perekonomian ini dapat menurunkan angka kasus COVID-19 dan bukan justru meningkatkan," katanya.
Dia menambahkan jadi pembatasan ini bukan membatasi aktivitas, melainkan hanya waktunya saja. Rencananya akan berlangsung selama dua kali masa inkubasi atau satu bulan.