Rabu 30 Sep 2020 06:00 WIB

Polri Tetap Profesional Ikuti Jalannya Sidang Napoleon 

Polri akan menghadapi apapun yang terjadi di persidangan Napoleon. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (28/9)
Foto: Bambang Noroyono
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (28/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sampai saat ini pihaknya bekerja secara profesional untuk terus mengikuti jalannya sidang praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Penyidik dan tim yang dibentuk oleh Bapak Kapolri dari Divkum dan penyidik Bareskrim, menghadapi apapun fakta hukum di pengadilan. Sampai dengan saat ini Polri bekerja secara profesional," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (29/9).

Dia mengatakan, akan menghadapi apapun yang terjadi di persidangan Napoleon. Karenanya, dia menghimbau, masyarakat untuk menunggu hasilnya. "Kami akan hadapi semuanya. Dilihat saja nanti hasilnya secara bersama-sama," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Tim Hukum Bareskrim Mabes Polri membantah dalil permohonan praperadilan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus red notice. Tim hukum Polri mengatakan, permintaan uang tersebut disampaikan Napoleon kepada orang suruhan Djoko Tjandra, yakni Tommi Sumardi.

"Bahwa untuk (tersangka) Irjen NP tidak mau menerima uang yang disediakan, dan meminta sebesar Rp 7 miliar," ujar salah satu anggota tim hukum Bareskrim Polri, saat lanjutan sidang praperadilan ajuan tersangka Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/9).

Lanjutan praperadilan, merupakan sidang yang ketiga. Agendanya, pembacaan jawaban termohon, yakni Bareskrim Polri atas dalil permohonan Napoleon yang meminta hakim memerintahkan Polri menghentikan penyidikan perkaranya, dan mencabut penetapan status tersangka. Dalil pemohonan Napoleon, sudah dibacakan saat sidang, Senin (28/9). Pada sidang kali ini, Napoleon kembali hadir bersama tiga orang kuasa hukumnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement