Rabu 30 Sep 2020 12:51 WIB

Pengadilan Khusus akan Umumkan Vonis Kasus Perusakan Masjid

Vonis kasus perusakan masjid akan diumumkan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan Khusus akan Umumkan Kasus Perusakan Masjid. Foto: penghancuran masjid Babri pada 1992.
Foto: .
Pengadilan Khusus akan Umumkan Kasus Perusakan Masjid. Foto: penghancuran masjid Babri pada 1992.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan khusus akan memberikan keputusan yang sangat ditunggu-tunggu pada Rabu (30/9) dalam kasus perusakan Masjid Babri pada tahun 1992 di Ayodhya, India. Veteran BJP LK Advani dan Murli Manohara Joshi termasuk di antara terdakwa.

Hakim CBI SK Yadav pada 16 September memerintahkan semua 32 terdakwa yang masih hidup untuk tetap hadir di pengadilan pada hari putusan.Terdakwa termasuk wakil Perdana Menteri Advani, mantan Menteri Persatuan Joshi dan Uma Bharti, mantan Kepala Menteri Uttar Pradesh Kalyan Singh, selain Vinay Katiyar dan Sadhvi Rithambar.

Baca Juga

Dengan Bharti dan Singh menjalani pemulihan di RS terpisah setelah terinfeksi Covid-19, mereka tidak segera diketahui apakah akan hadir di pengadilan pada saat pengumuman. Singh yang selama masa jabatannya sebagai menteri utama Uttar Pradesh, struktur yang disengketakan dihancurkan, diadili pada September tahun lalu setelah masa jabatannya sebagai gubernur berakhir. Champat Rai, sekretaris jenderal perwalian yang bertanggung jawab atas pembangunan Kuil Ram juga termasuk di antara mereka yang dituduh.  

Mahkamah Agung menetapkan 31 Agustus sebagai batas waktu dan memperpanjangnya sebulan untuk pengadilan CBI memberikan putusannya. Pengadilan persidangan memulai sidang harian untuk menyelesaikan tugas tepat waktu. Sementara badan pusat menghasilkan 351 saksi dan 600 dokumen sebagai bukti di depan pengadilan. Tuduhan dijatuhkan terhadap 48 orang tetapi 17 orang tewas selama persidangan. Dilansir dari Times of India, Rabu (30/9).

Persidangan di bawah tuduhan konspirasi kriminal yang serius dimulai terhadap mereka setelah dibatalkan oleh pengadilan pada tahun 2001. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Allahabad pada tahun 2010. Tapi pengadilan tertinggi memerintahkan pemulihan dakwaan konspirasi terhadap mereka pada 19 April 2017. Pengadilan tinggi memerintahkan sidang harian dalam kasus profil tinggi dan mengarahkan hakim kasus untuk menyimpulkan dalam dua tahun.

Tuduhan persekongkolan merupakan tambahan dari tuduhan yang ada terhadap mereka karena mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama. Terdakwa juga menghadapi tuduhan telah membuat pernyataan merugikan integrasi nasional dan melukai atau menodai tempat ibadah.

Tuduhan lain terhadap mereka termasuk terlibat dalam tindakan sengaja dan jahat yang dimaksudkan untuk membuat marah perasaan religius, mengucapkan pernyataan yang mengarah ke kerusakan publik dan pertemuan yang melanggar hukum. Berargumen bahwa tertuduh bersekongkol dan menghasut 'kar sevaks' untuk menghancurkan masjid yang dibangun abad ke-16 itu.

Masjid Babri dihancurkan pada bulan Desember 1992 oleh 'kar sevaks' yang mengklaim bahwa masjid di Ayodhya dibangun di atas situs Ram kuno. Dalam keputusan yang di signifikan tahun lalu Mahkamah Agung mengalokasikan situs yang disengketakan di Ayodhya untuk pembangunan kuil Ram. Seraya menyebut pembongkaran masjid sebagai pelanggaran aturan hukum. Sebuah situs alternatif seluas 5 hektare telah ditandai di kota untuk membangun masjid

Sebelum putusan pengadilan tertinggi tahun 2017, dua kasus disidangkan di Lucknow dan Raebareli. Persidangan kasus pertama yang melibatkan 'kar sevaks' yang tidak disebutkan namanya sedang berlangsung di pengadilan Lucknow. Sedangkan rangkaian kasus kedua yang berkaitan dengan delapan VVIP termasuk Advani, Joshi, Wisnu Hari Dalmiya, Ashok Singhal, Katiyar, Uma Bharti, Giriraj Kishore dan Sadhvi Ritambhara sedang berlangsung di pengadilan Raebareli. Pengadilan Puncak sementara memulihkan dakwahan konspirasi kriminal mengarah dua kasus yang berkaitan dengan pembongkaran dan juga memerintahkan agar persidangan diselesaikan dalam dua tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement