Rabu 30 Sep 2020 13:27 WIB

Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali

Terdakwa Pinangki bantah sebut Jaksa Agung dan Hatta Ali dalam kasus Djoko Tjandra

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, terkait skandal kasus Djoko Tjandra. Hal tersebut disampaikan Pinangki dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Perihal nama Bapak Hatta Ali (Mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa," ujar kuasa hukum Pinangki Jefri Moses, Rabu (30/9). 

Baca Juga

Dalam eksepsinya, Pinangki menegaskan tidak ada hubungan dengan dua sosok tersebut. Dijelaskan dalam eksepsinya bahwa Pinangki hanya mengetahui Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung.  Pinangki juga menegaskan tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau. Terkait ST Burhanudin pun, Pinangki menegaskan hanya merupakan atasannya atau Jaksa Agung di institusi tempatnya bekerja. 

"Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," kata Jefri Moses. 

Dalam ekspesinya, Pinangki juga menyoroti berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, khususnya terkait banyaknya pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini. Pinangki, dalam eksepsinya menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.

"Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa," lanjut kuasa hukum Pinangki lainnya, Aldres Napitupulu. 

Kuasa hukum Pinangki itu menyebut bahwa terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan. Oleh karenanya, Pinangki khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain.

Masih dalam eksepsinya, Pinangki menyebut bahwa dakwaan terkait pemufakatan jahat  sangat dipaksakan baik oleh para penuntut umum dan penyidik saat proses penyidikan. Diketahui, Pinangki didakwa dengan tindakan permufakatan jahat sebagaimana termuat dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebab, seandainya pun benar (quad non) terdakwa memang membantu Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12/2009 agar Djoko tidak dapat dieksekusi, secara fakta tuduhan itu tidak jadi dilaksanakan. "Karena Joko Sugiarto Tjandra telah menyatakan Action Plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal dan memilih untuk menempuh jalur Pengajuan Peninjauan Kembali melalui pengacara Anita Kolopaking," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam permufakatan jahat yang dituduhkan kepada Pinangki terdapat action plan yang didalamnya terdapat kode nama-nama orang lain yang diisukan 'dijual' olehnya.  Padahal faktanya, Pinangki bukanlah yang membuat action plan itu, apalagi menyebutkan nama-nama di dalamnya. 

"Sejak awal pemeriksaan di penyidikan terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut apalagi isi di dalamnya. Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa Terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyata nya tidak terjadi," ujar Aldres. 

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki  didakwa  Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.  Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki  didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement