Rabu 30 Sep 2020 13:37 WIB

Bawaslu Solo Mulai Rekrut Pengawas TPS

Syarat menjadi PTPS untuk pemilihan wali kota masih sama seperti pemilu sebelumnya.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolandha
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masing-masing wilayah TPS. Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Solo hingga 3 Oktober mendatang.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masing-masing wilayah TPS. Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Solo hingga 3 Oktober mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masing-masing wilayah TPS. Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Solo hingga 3 Oktober mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Solo yang juga Koordinator Divisi SDM, Budi Wahyono mengatakan, mekanisme perekrutan PTPS dilaksanakan menyusul adanya tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga

"Pengumuman pendaftaran PTPS kami laksanakan mulai hari ini sampai 3 Oktober mendatang. Sedangkan untuk pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilaksanakan pada 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020," kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/9).

Menurutnya, proses rekrutmen PTPS di Kota Solo akan ditangani oleh Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi. Dia menyebut, syarat menjadi PTPS untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih sama dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.