REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2020 mematuhi protokol kesehatan di semua tahapan guna mencegah penyebaran Covid-19. Puan mengatakan aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 harus ditegakkan demi menyukseskan pilkada serentak tersebut.
"Jangan sampai masih memobilisasi dan membuat masyarakat berkerumun. Disipin protokol kesehatan selain karena aturan juga harus karena kesadaran," kata Puan dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (30/9).
Puan juga mengimbau agar semua calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2020 harus lebih kreatif dan inovatif menyampaikan visi dan misinya pada masa kampanye di masa pandemi Covid-19. Dirinya mendorong penyampaikan visi dan misi dilakukan secara virtual dan tidak mengadakan kegiatan yang mengundang orang berkerumun.
"Peserta dan penyelenggara Pilkada tentu harus patuh menjalankan PKPU terkait Pilkada. Pasangan calon harus kampanye secara kreatif, inovatif, melalui virtual, hindari kerumunan massal," ujarnya.
Mantan Menko PMK tersebut mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dan dialog harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang. Jika ada yang melanggar, Puan menegaskan penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksinya sudah diatur melalui PKPU terbaru. Disiplin dalam pilkada sangat penting untuk keberhasilan Pilkada 2020," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.