REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan kegiatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Dalam surat yang diteken oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman itu, pembatasan kegiatan akan berlaku selama 14 hari, sejak Selasa 29 September hingga 12 Oktober.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi terkait edaran tersebut.
"Dua hari ini kita sosialisasi dulu," kata dia, Rabu (30/9).
Ia mengatakan, selama sosialisasi, penindakan di lapangan masih akan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya tentang Protokol Kesehatan. Dalam Perwalkot itu, para pelaku usaha masih dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Namun, dalam tahapan sosialisasi, Satpol PP akan tetap membubarkan jika terdapat kerumunan pada malam hari. Petugas sekaligus akan memberi tahu para pelaku usaha agar menutup aktivitasnya sesuai edaran terbaru, yaitu pukul 20.00 WIB.
Dalam surat edaran terbaru, kegiatan publik hanya diperbolehkan sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Kegiatan publik yang dikecualikan hanyalah fasilitas kesehatan, institusi/kesatuan dan petugas keamanan, serta SPBU, hotel, dan pasar malam di Cikurubuk.
Sekretaris Daerah, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, edaran itu akan berlaku selama dua pekan. Selama kegiatan malam dibatasi, seluruh aktivitas, termasuk pertokoan, kegiatan seni, budaya, dan lainnya, akan dibubarkan jika melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Kita semua kan harus menjaga agar penyebaran kasus dapat dikendalikan. Ini kan buat kebaikan bersama. Apalagi kasus di kota Tasikmalaya terus meningkat," kata dia.
Ia juga meminta petugas di lapangan dapat lebih tegas dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Menurut dia, saat ini kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker sudah mulai tumbuh. Namun, yang menjadi masalah saat ini adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga jarak. Karena itu, ia meminta petugas tak segan untuk membubarkan ketika ada kerumunan massa.
Ivan juga meminta masyarakat untuk menahan diri berpergian ke luar kota, apalagi daerah zona merah. "Kalau harus pergi, lapor ke RT setempat. Jangan menutup-nutupi," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, pihaknya sepakat untuk membatasi kegiatan seni, budaya, ekonomi, dan lainnya, hingga pukul 20.00 WIB. Setelah itu, semua pelaku usaha harus tutup.
"Mohon masyarakat memahami. Kalau masyarakat disiplin, mereka adalah pahlawan sosial," kata dia, Selasa (29/9).