Rabu 30 Sep 2020 17:30 WIB

Disnaker Depok Pantau Protokol Kesehatan Perusahaan

Kegiatan ini bagi perusahaan yang jumlah karyawannya lebih dari 100 orang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melakukan pemantauan (monitoring) kesiapan serta kedisiplinan perusahaan dalam menjalani protokol kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan bagi perusahaan yang jumlah karyawannya lebih dari 100 orang.

"Sejak diberlakukannnya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kami rutin melaksanakan monitoring ke perusahaan-perusahaan besar yang jumlah karyawannya lebih dari 100 orang. Alhamdulillah sejauh ini mereka disiplin untuk protokol kesehatan, bahkan sangat ketat," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di Balai Kota Depok, Rabu (30/9).

Menurut Manto, beberapa hal yang dimonitoring antara lain pembentukan gugus tugas setiap perusahaan, sosialisasi protokol kesehatan, kesiapan sarana dan prasarana kebersihan, serta penerapan physical distancing dan lain-lain.

"Kami cek, gugus tugas perusahaan setempat sudah berjalan sesuai fungsinya atau belum. Kami juga cek lapangan terkait protokol kesehatan untuk karyawan, seperti penggunaan masker yang benar, pengukuran suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk perusahaan dan sebagainya," jelas Manto.

Manto menyatakan, beberapa perusahaan yang telah dimonitoring antara lain PT Givaudan, PT Panasonic, PT Xacti, PT Yanmar, PT Meiwa, PT Buyer, PT Medifarma, PT YKK, dan lain-lain.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh karyawan di perusahaan. Monitoring kami lakukan juga untuk mencegah adanya kluster baru penyebaran Covid-19 dari perusahaan atau pabrik. Kegiatan ini akan kami rutinkan, sesuai kebutuhan di lapangan," pungkas Manto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement