Rabu 30 Sep 2020 18:41 WIB

Ribuan Warga Palangka Raya Terjaring Operasi Yustisi

1.060 warga Palangka Raya terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi kepatuhan menggunakan masker kepada warga yang berkumpul di kafe. Ilustrasi.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi kepatuhan menggunakan masker kepada warga yang berkumpul di kafe. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Sebanyak 1.060 warga di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Terhitung sejak 14 hingga 28 September sudah ada 1.060 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.

Baca Juga

Dari 1.060 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 697 warga atau sebanyak 65,75 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 324 warga lainnya atau sebanyak 30,57 persen memilih sanksi denda administratif.

Denda administratif tersebut senilai Rp 100 ribu untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Sejauh ini belum ada penjatuhan sanksi pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya adalah teguran lisan sebanyak 29 kejadian atau 2,74 persen. Sementara teguran tertulis sebanyak sembilan kejadian atau 0,85 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum berakhir. Masyarakat di Kota Cantik pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik, dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement