REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan insentif fiskal bagi industri hijau. Insentif ini sebagai komitmen mewujudkan pembangunan industri berkelanjutan melalui penguatan konsep circular economy sebagai sumber efisiensi dan nilai tambah sektor industri.
Hal ini sebagai upaya penerapan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yang mengarahkan kebijakan peningkatan nilai tambah ekonomi.
“Dalam upaya penggunaan sumber daya berkelanjutan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan, Kemenperin mengembangkan konsep circular economy dalam bentuk kebijakan Industri Hijau untuk mempertahankan nilai produk agar dapat digunakan berulang tanpa menghasilkan sampah melalui kegiatan recycle, reuse, atau remanufacture,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (30/9).
Melalui keterangan tertulis, ia mengungkapkan konsep circular economy bukan hal yang baru bagi Indonesia, karena sejak enam tahun lalu melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Kemenperin telah menetapkan salah satu tujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta menuju industri hijau.
“Sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya telah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH), perusahaan akan diberikan Sertifkat Industri Hijau yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). SIH yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian berisikan kriteria terkait upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya.
Misalnya, kata dia, tentang pengaturan batasan rasio penggunaan bahan baku, konsumsi penggunaan energi panas dan listrik, konsumsi penggunaan air, mendorong kegiatan reduce, reuse, dan recycle.
Kemudian, mendorong penggunaan energi terbarukan, serta mengatur batasan tingkat kesempurnaan kinerja peralatan produksi melalui penghitungan Overall Equipment Effectiveness (OEE).
“Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air, saat ini Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau. Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal,” paparnya.
Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, lanjut Doddy, pihaknya telah memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini.
“Sekarang sedang berjalan penyusunan mengenai Benefit Cost Analysis (BCA) dan kelayakan dari pemberian insentif fiskal industri hijau yang diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk pemberian insentif industri hijau kepada industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau,” imbuhnya.
Salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau. Sejak tahun 2017-2019, sebanyak 31 perusahaan industri telah mendapatkan fasilitas tersebut.
“Tahun ini kami akan melanjutkan program fasilitasi pembiayaan tersebut untuk 15 perusahaan, dan akan kembali dianggarkan untuk tahun 2021. Hal tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau,” katanya.