Rabu 30 Sep 2020 19:00 WIB

Depok Tertibkan Kabel Fiber Optik

Penataan ini untuk keamanan dan keselamatan warga Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kabel Serat Optik (ilustrasi)
Foto: networkequipment.net
Kabel Serat Optik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama provider telekomunikasi melakukan penertiban kabel fiber optik di sepanjang Jalan Siliwangi dan Jalan Tole Iskandar Depok, Rabu (30/9). Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan, tujuan dari penataan ini untuk keamanan dan keselamatan warga Kota Depok, termasuk menyangkut estetika kota.

"Arahan dari pimpinan agar menertibkan atau menata kabel udara. Karena di masa pandemi Covid-19 ini, tidak ada pihak yang melakukan penataan sehingga kabel udara ada yang menjuntai atau putus," ujar Reni di Balai Kota Depok, Rabu (30/9).

Menurut Reni, penataan kabel udara di sepanjang Jalan Siliwangi dan Jalan Tole Iskandar masih merupakan tahap awal. Selanjutnya, kegiatan serupa akan terus digalakan bersama provider terkait hingga 10 Oktober 2020.

"Penataan kabel fiber optik ini dilakukan perwakilan dari 16 provider. Kegiatan penataan bukan hanya kabelnya, melainkan juga dengan tiangnya. Apabila setelah lewat dari tanggal 10 Oktober, namun masih ada kabel yang belum ditata, kami akan berikan sanksi," pungkas Reni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement