REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menangkap tiga orang oknum pejabat asal Aceh Tenggara di sebuah hotel di Medan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Ditemukan barang bukti pil ekstasi di lokasi penangkapan.
"Mereka diamankan usai keluar dari salah satu tempat hiburan malam atau dugem," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9).
Ketiga oknum tersebut yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial R (52), Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial Z (43), dan staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinisial S (52). Kapolrestabes mengatakan, ketiga oknum pejabat tersebut diamankan bersama enam orang lainnya, yakni tiga orang laki-laki yang juga warga asal Aceh, SEP (48), D (40), dan B (52). Kemudian dua orang wanita SA dan IN.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya sekelompok orang yang melakukan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat delapan orang tersebut tengah berpesta.
Tak lama, delapan orang tersebut keluar menuju salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan. Petugas membuntuti dan sesampainya di hotel, petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap mereka dan menemukan satu butir pil ekstasi.
Dari hasil tes urine, enam orang laki-laki itu dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. "Keenamnya sudah ditahan, sedangkan dua wanita masih saksi," katanya.