REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono tak mau berkomentar panjang lebar soal eksepsi terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ali mengatakan, hak terdakwa untuk menolak semua apapun yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Namun, Ali memastikan tim penuntutannya pun sudah menyiapkan segala macam bukti yang menguatkan tuduhan. "Kan belum (sidang) pembuktian. Tunggu pembuktiannya dong,” kata Ali saat dicegat di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Rabu (30/9).
Ali tak ingin beradu argumentasi terkait apa yang sudah disampaikan terdakwa Pinangki, dalam persidangan resmi. Sebab menurutnya, penyampaian dalam persidangan, harusnya dijawab di dalam persidangan pula. Dan itu, kata Ali, menjadi tugas bagi tim penuntutannya dalam persidangan selanjutnya.
"Pembuktiannya, nantilah," ucapnya.