Rabu 30 Sep 2020 20:26 WIB

Pinangki Tolak Dakwaan, Jampidsus: Tunggu Sidang Pembuktian

Jampisus mengatakan, Pinangki punya hak menolak semua tuduhan JPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono tak mau berkomentar panjang lebar soal eksepsi terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ali mengatakan, hak terdakwa untuk menolak semua apapun yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya. 

Namun, Ali memastikan tim penuntutannya pun sudah menyiapkan segala macam bukti yang menguatkan tuduhan. "Kan belum (sidang) pembuktian. Tunggu pembuktiannya dong,” kata Ali saat dicegat di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Rabu (30/9). 

Baca Juga

Ali tak ingin beradu argumentasi terkait apa yang sudah disampaikan terdakwa Pinangki, dalam persidangan resmi. Sebab menurutnya, penyampaian dalam persidangan, harusnya dijawab di dalam persidangan pula. Dan itu, kata Ali, menjadi tugas bagi tim penuntutannya dalam persidangan selanjutnya. 

"Pembuktiannya, nantilah," ucapnya.