Rabu 30 Sep 2020 21:24 WIB

Langgar Prokes Covid, Pengelola Hoya Hoya Jadi Tersangka

Sebelum kegiatan Hoya Hoya dibubarkan, polisi sempat memberikan teguran. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Suasana Hoya Hoya (pasar malam) yang dibubarkan polisi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Foto: Humas Polres Boalemo
Suasana Hoya Hoya (pasar malam) yang dibubarkan polisi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Polres Boalemo, Polda Gorontalo, menindak tegas pengelola Hoya Hoya (pasar malam) karena tak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid 19 dalam menjalankan kegiatannya. Sebelum kegiatan Hoya Hoya dibubarkan, polisi sempat memberikan teguran. 

"Setelah diperingatkan masih melanggar, akhirnya kita bubarkan kegiatan tersebut dan pengelolanya  kita amankan," kata Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan SIK, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/9).

Menurut Ahmad, dari hasil pemeriksaan terhadap 23 orang pengelola dan karyawan, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengelola Hoya Hoya yang beroperasi di Desa Bongo Dua, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. 

Keempat tersangka yaitu AH (28 tahun) pemilik Hoya Hoya, RR (35) penanggungjawab Hoya Hoya, RI (21) dan RD (25) penanggungjawab ketangkasan. Mereka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. "Perkara ini sudah tahap satu di Kejaksaan," kata dia.

Dikatakan Ahmad, tindakan tegas dilakukan tim gabungan terhadap pengelola Hoya Hoya pada Sabtu (19/9) malam sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19. Dari hasil pemantauan tim gabungan di lapangan, ternyata pihak pengelola tak menjalankan protokol kesehatan terhadap para pengunjung  yang jumlahnya ratusan orang. 

"Pengelola tak mengukur suhu pengunjung, tak menyiapkan tempat mencuci tangan. Bahkan, banyak pengunjung yang tak mengenakan masker masuk ke arena pasar malam dan jumlahnya tak dibatasi," ujar dia.

Tim gabungan dari unsur TNI,  Polri, dan Satpol PP yang berumlah 35 orang diterjunkan dalam penindakan tersebut. Dengan menggunakan pengeras suara, petugas mengimbau pengelola menghentikan kegiatannya dan pengunjung yang jumlahnya ratusan orang diimbau pulang ke rumahnya masing masing. "Sebelum kita tindak, tanggal 17 September pengelola kita peringatkan untuk menjalankan protokol kesehatan. Namun tak dilaksanakan. Akhirnya kita tindak tegas," ujar dia.

Ahmad mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Boalemo agar tak menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang di masa Pandemi Covid-19 ini. "Untuk memutus mata rantai Covid 19 kita harus disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata dia. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement