REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta sedang membahas Raperda Penanggulangan Covid-19. Raperda menyebutkan 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, tidak ada penjelasan secara rinci apakah larangan tersebut juga berlaku terhadap warga negara asing (WNA), pejabat, atau pegawai kedutaan besar, dan pegawai dari perwakilan lembaga internasional yang berada di Jakarta. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta pun mempertanyakan siapa saja pihak-pihak yang wajib mematuhi aturan itu.
"Cukup tegas kiranya 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah provinsi DKI Jakarta. Berkaitan dengan larangan tersebut, kami mohon penjelasan 'setiap orang dilarang' itu apakah termasuk WNA, para pejabat atau pegawai kedutaan besar, pejabat atau pegawai dari perwakilan lembaga-lembaga internasional termasuk industri," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Agustina Hermanto saat Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (30/9).
"Bagaimana menyikapi para WNA tersebut kaitannya dengan penanggulangan Covid-19," kata dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menanggapi pertanyaan tersebut. Ariza menjelaskan, nantinya aturan dalam Perda itu juga berlaku bagi WNA yang berada di Ibu Kota.
"Kami jelaskan, definisi setiap orang mengacu pada definisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang dijadikan contoh dalam kaidah angka 141 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang dapat dimaknai tidak memandang status kewarganegaraan seseorang karena suatu perundang undangan berlaku secara universal bagi semua orang di mana perundang-undangan itu berlaku," papar Ariza.
Raperda itu disusun lantaran DKI Jakarta berstatus darurat wabah Covid-19. Selain itu, pembahasan Raperda juga bertujuan untuk menjadi payung hukum terhadap aturan penanggulangan Covid-19.
Perda itunantinya akan lebih lengkap dan kuat dibandingkan dua peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan sebelumnya. Dua pergub yang telah diterbitkan, yakni Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.