REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-10) sudah sesuai dengan tujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghadapi wabah tersebut.
"Dapat saya jelaskan bahwa Raperda tersebut sudah disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi Covid-19 secara komprehensif," kata Ariza (Ahmad Riza Patria) saat membacakan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9).
Riza mengapresiasi semua pandangan termasuk pertanyaan, saran dan catatan penting yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap materi Raperda yang disampaikan. Seperti saran keterlibatan DPRD dalam memantau pelaksanaan prosedur tetap protokol kesehatan di seluruh wilayah Ibu Kota.
Akan tetapi, Ariza minta agar masukan dan saran yang bersifat teknis agar dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif seperti penegakan protokol Covid-19 di ruang publik. Kemudian Ariza menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima saran dan masukan atas perlunya penambahan aturan dalam hal pembuatan laboratorium Bio-Safety level 3 yang terkoneksi online terhadap seluruh tingkatan Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta serta Bio-Safety level 2 yang juga terkoneksi daring di setiap tingkatan Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
"Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk optimalisasi surveilans (testing, tracing, dan treatment) untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang berbasis online dengan menggunakan aplikasi yang sudah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta seperti JAKI," ujarnya.
Pelaksanaan surveilans sendiri telah menjadi perhatian Pemprov DKI sejauh ini dan telah diakomodir sebagai bentuk perlindungan kesehatan warganya agar terhindar dari peningkatan jumlah kasus Covid-19. Hal ini selaras dengan upaya Pemprov DKI dalam menyediakan sarana tempat isolasi terkendali dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena Covid-19, bersama dengan tes PCR di Jakarta yang setiap pekan sesuai standard WHO.
"Kami juga melaksanakan penelusuran kontak erat dengan pasien yang berstatus konfirmasi, penyediaan dukungan psikososial bagi petugas penanggulangan Covid-19, serta penyediaan sarana dan prasarana bagi korban meninggal akibat Covid-19," ucap Ariza.
Kemudian, Ariza menyampaikan perlunya kepastian hukum bagi aparat maupun warga, terkait penetapan sanksi agar tidak multitafsir dalam penegakan hukum di lapangan. Pemprov DKI Jakarta juga mengajak pihak eksekutif dan legislatif untuk selalu bersinergi dalam mematangkan konsideran serta harmonisasi antar pasal.
"Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif. Adapun mengenai pengenaan sanksi pidana dilakukan terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ariza menambahkan.